DPD PAN Kabupaten Sukabumi Instruksikan Caleg Pahami Dana Kampanye

JAJARAN DPD PAN Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat koordinasi dengan caleg terkait PKPU Nomor 29/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Sabtu (22/9/2018). Magnet Indonesia Online/Heri Suryadi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Sukabumi menginstruksikan seluruh calon anggota legislatif mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Pada Pemilu 2014 lalu, partai yang mengelola dana kampanye. Tapi pada Pemilu 2019, setiap caleg bisa mengelola dana kampanye sendiri. Jadi, aturan harus dipahami betul semua caleg dari PAN,” kata Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, kepada Magnet Indonesia Online, usai rapat koordinasi caleg PAN di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Sabtu (22/9/2018).

Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai Minggu (23/9/2018) hingga 13 April 2019. Sementara caleg PAN yang lolos daftar calon tetap (DCT) sebanyak 49 orang. Budi mengharapkan dari rakor tersebut semua caleg bisa menyerap informasi menyangkut penggunaan dana kampanye.

BACA JUGA   DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Belum Tentukan Calon yang Maju di Pilkada 2020

“Nanti pada 6 dan 7 Oktober kembali melakukan pertemuan dengan seluruh caleg untuk menyosialisasikan PKPU soal dana kampanye ini,” terangnya.

Bendahara DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Asep Saepudin Khalik, menambahkan seluruh caleg wajib melaporkan dana kampanye kepada DPD. Termasuk wajib melaporkan setiap dana sumbangan dari partisan.

“Dana kampanye sekarang tidak boleh lebih dari Rp1 miliar,” sebutnya.

Reporter:   Heri Suryadi
Editor:   Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist