Pusat Promosi Produk Pertanian di Kabupaten Sukabumi Akhirnya Terbentuk

DINAS Pertanian Kabupaten Sukabumi telah membentuk Pusat Promosi Produk Pertanian Sahabat Pro Petani. IST

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pusat promosi produk pertanian akhirnya terbentuk di Kabupaten Sukabumi. Keberadaannya diharapkan bisa menangani masalah pemasaran komoditas pertanian yang saat ini masih kerap terjadi.

“Selama ini pemasaran selalu jadi masalah dalam pengembangan komoditas pertanian,” kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Yana Chefiana, kepada Magnet Indonesia Online, Senin (17/9/2018).

Pusat promosi produk pertanian memiliki jargon Sahabat Pro Petani (Sejahtera Berkat Pusat Promosi Produk Perkebunan dan Pertanian).

“Makanya petani melalui kelompok tani kami fasilitasi untuk menjual hasil taninya langsung ke perusahaan konsumen dengan bantuan lembaga pro petani,” tuturnya.

Pembentukan pusat promosi produk pertanian itu merupakan perwujudan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Tani.

BACA JUGA   Ingin Dapat Hadiah, Pelajar SD Berebut Menjawab Pertanyaan Bupati

“Kalau tidak difasilitasi kasihan petani karena selisih harganya terlalu besar. Pemerintah perlu turun tangan untuk mengatasinya agar nantinya petani bisa lebih sejahtera,” sebutnya.

Menurut Yana, pembentukan pusat promosi itu sudah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4/2016.

“Ada sub-agenda prioritas untuk mewujudkan pusat promosi produk pertanian dalam agenda prioritas pembangunan. Kami (Dinas Pertanian) berupaya merencanakan dan merealisasikannya dalam pelaksanaan pembangunan,” ucap dia.

Related Posts

Add New Playlist