Alamak! 7 Pasangan Bukan Suami-istri Terciduk Satpol PP Sedang Indehoy di Kosan

SATPOL PP Kota Sukabumi menjaring tujuh pasangan bukan suami-istri di dalam kos-kosan dan kontrakan dalam operasi yustisi, Senin (17/9/2018) malam. Magnet Indonesia Online/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak tujuh pasangan bukan suami-istri di tempat kosan dan rumah kontrakan terjaring razia Satpol PP Kota Sukabumi dalam operasi yustisi, Senin (17/9/2018) malam.

Razia yang digelar itu merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 8/2017 tentang Penataan Tempat Indekos dan Rumah Kontrakan.

Razia melibatkan aparat kepolisian. Mereka menyisir tempat kos-kosan dan rumah kontrakan. Sasarannya pasangan bukan suami-istri, minuman beralkohol, dan narkoba.

“Dari hasil razia kami amankan tujuh pasangan tak resmi,” kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat.

Tujuh pasangan bukan suami-istri itu tak bisa menunjukkan surat saat digerebek di tempat kosan dan rumah kontrakan. Bahkan ada di antara mereka yang tak memiliki KTP Elektronik.

BACA JUGA   Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Gelar Persami di Lokasi TMMD ke-113 di Desa Cikangkung

“Makanya kami amankan untuk selanjutnya didata,” jelasnya.

Sudrajat mengimbau pemilik rumah kontrakan atau kos-kosan agar mematuhi aturan yang diterapkan dalam perda.

“Jika aturan tak digubris, maka kami akan memberlakukan sanksi,” tandasnya.

Kontributor:  Iqbal Salim
Editor:  Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist