SUKABUMI | MAGNETINDINESIA.CO – Reka ulang perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda, AW (18), digelar Polres Sukabumi Kota di Wisma Surya, di Jalan Gentong, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/9/2018).
Kasus penganiayaan dengan korban warga Kampung Cilangla, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, itu terjadi pada 20 Agustus lalu. Reka ulang yang digelar sebanyak 44 adegan itu menjadi perhatian warga setempat. Mereka memadati sekitar lokasi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan rekonstruksi menghadirkan 3 orang tersangka dan 2 orang saksi beserta alat bukti. Dari adegan reka ulang itu bisa diketahui secara detail peristiwa penganiayan yang berujung meninggalnya AW. “Kami hadirkan saksi untuk memperkuat keterangan bagaimana hubungan antara tersangka, saksi, dan alat bukti yang ada di TKP,” terangnya kepada wartawan.
Susatyo berharap penyidikan yang dilakukan jajarannya segera cepat selesai. “Kita akan cocokkan semua rekonstruksi dengan keterangan saksi. Mudah-mudahan penyidikan cepat selesai dan tersangka bisa cepat mendapatkan hukuman,” tandasnya.
Reporter:Â Â Diana Novita Hidayat
Editor:Â Â Bondan Prakoso