SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jasa Raharja akan memproses klaim asuransi kecelakaan bus yang menewaskan 21 orang penumpang dan melukai 14 orang lainnya yang terjadi di tikungan leter S di Kampung Bantar Selang, Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/9/2018).
Klaim asuransi kecelakaan bagi para korban meninggal dunia dan luka-luka itu akan diproses Jasa Raharja dalam waktu 1×24 jam.
“Mulai malam ini, kami akan segera memproses klaim asuransi kecelakaan bagi seluruh korban. Sekarang masih mengumpulkan data-data korban dan persyaratannya untuk pembayaran santunan kepada korban,” kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palabuhanratu, Septian Gunawan, kepada Magnet Indonesia Online di IGD RSUD Palabuhanratu, Sabtu (8/9/2018) malam.
Menurut Septian, korban meninggal akibat kecelakaan akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban yang dirawat menerima Rp20 juta. Hanya saja, kata dia, pembagian santunan itu akan disalurkan Jasa Raharja di masing-masing wilayah domisili korban.
“Locusnya di wilayah Jasa Raharja kita, tapi santunannya dibayarkan di masing-masing wilayah. Kami hanya membantu proses administrasi dan pendataan jumlah korban baik yang meninggal maupun luka-luka. Nantinya berkas persyaratan klaim asuransi akan diiserahkan ke kantor Jasa Raharja di mana korban berdomisili. Sampai saat ini, korban meninggal ada 21 orang, yang dirawat di RSUD Palabuhanratu berjumlah 14 orang,” terangnya.
Reporter: Acep Ahmad Safei
Editor: Eddy Surya Wijaya