Soal Bacaleg Diduga Konsumsi Narkoba, Agung: Akan Laporan ke KPU Jabar

Ilustrasi/Net

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi belum bisa memberikan keterangan apapun soal bakal calon legislatif yang ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba. Namun masalah itu akan menjadi catatan dan segera dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat.

“Nanti kami konsultasikan dulu ke KPU Provinsi Jawa Barat,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara.

Sebelumnya, YK, seorang bakal calon legislatif di Kota Sukabumi ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. YK yang terdaftar sebagai bacaleg di dapil I ini kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan (YK) ditangkap bersama dua rekannya. YK diketahui merupakan bacaleg di Kota Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat menggelar pres rilis di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (30/8/2018).

BACA JUGA   Pemkot Prabumulih Terkesan dengan Potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Sukabumi

Penangkapan YK bermula dari ditangkapnya SK (31), yang tak lain rekan pelaku. Hasil pengembangan mengarah kepada salah satu ruko di kawasan Ciaul.

“Di tempat itu kami mengamankan YK dan IH (41),” tegasnya.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,45 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan handphone. Ketiga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.

“Kami kerja sama dengan BNNK Sukabumi melakukan tes urine,” ujarnya.

Kontributor:   Iqbal Salim
Editor:   Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist