Polisi Ciduk Perampok di Rumah ‘Juragan’ Kontrakan

KAPOLRES Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, pimpin reka ulang kasus perampokan di rumah mewah juragan kontrakan di lokasi kejadian, Selasa (7/8/2018). Magnet Indonesia Online/Heryaman

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku perampokan di rumah pemilik kontrakan di Kampung Cihampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dari lima pelaku, polisi menciduk tiga tersangka. Dua lainnya masih buron.

“Kejadiannya beberapa waktu lalu. Modusnya, para pelaku menjebol atap genting menggunakan linggis,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, usai reka ulang di lokasi kejadian, Selasa (7/8/2018).

Para pelaku mengancam korban yang notabene merupakan seorang perempuan. Korban bersama anaknya disekap di dalam kamar.

“Para pelaku leluasa mengambil isi rumah,” jelasnya.

Belum lama ini polisi berhasil membekuk pelakunya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp400 ribu, satu buah ponsel, netbook, senjata tajam, dan linggis.

BACA JUGA   Tabrakan Beruntun di Cidaun, 2 Tewas 1 Kritis

“Tersangka diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Menurut pengakuan korban, Anne (43), para pelaku menyekap dirinya di dalam kamar. Ia mengaku matanya ditutup menggunakan lakban.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.30 WIB. Saya dan anak diikat menggunakan lakban, lalu diancam agar tak berteriak. Saya dikalungi golok,” bebernya.

Kontributor:   Heryaman
Editor:   Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist