Duh! Ada Bacaleg di Kota Sukabumi Diduga Konsumsi Narkoba

POLRES Sukabumi Kota merilis kasus penggunaan narkoba satu di antaranya diduga adanya keterlibatan salah seorang bakal calon legislatif . Magnet Indonesia Online/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – YK, seorang bakal calon legislatif di Kota Sukabumi ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. YK yang terdaftar sebagai bacaleg di dapil I ini kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan (YK) ditangkap bersama dua rekannya. YK diketahui merupakan bacaleg di Kota Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan saat menggelar pres rilis di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (30/8/2018).

Penangkapan YK bermula dari ditangkapnya SK (31), yang tak lain rekan pelaku. Hasil pengembangan mengarah kepada salah satu ruko di kawasan Ciaul.

“Di tempat itu kami mengamankan YK dan IH (41),” tegasnya.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,45 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan handphone. Ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.

BACA JUGA   JPU Keberatan, Hakim Batalkan Dakwaan Perkara Dugaan Pencabulan

“Kami kerja sama dengan BNNK Sukabumi melakukan tes urine,” ujarnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui peran YK, apakah sebagai pengguna atau pengedar.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor:   Iqbal Salim
Editor:   Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist