Camat Cibeber, Ali Akbar, mengaku belum bisa menyimpulkan musyawarah dengan pihak investor galian pasir. Pasalnya banyak poin-poin yang akan menjadi persyaratan untuk dituangkan dalam kesepakatan tersebut.
“Salah satu poinnya yakni pembatasan tonase, izin perusahaan, dan CSR,” ujarnya.
Ali juga akan berkoordinasi dengan Kecamatan Cilaku karena pengusaha yang menambang pasir di wilayah itu melintasi jalan Cibeber.
“Musyawarah ini mudah-mudahan jadi pembenahan bagi para investor. Kami akan menanyakan perizinan bagi perusahaan galian pasir lainnya yang belum ada izin dari kecamatan. Jika tidak ada izin dari provinsi kami akan berhentikan aktivitas penambangannya,” tegas Ali.
Reporter:Â Â M Najib
Editor:Â Â Bondan Prakoso