Dua Warga Binaan Lapas Nyomplong Hirup Udara Bebas

GEDUNG Lapas Kelas II Kota Sukabumi. Magnet Indonesia Onl;ine/Diana Novita Hidayat

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak dua dari 230 warga binaan Lapas Kelas II Kota Sukabumi menghirup udara bebas bersamaan Hari Kemerdekaan RI ke-73. Mereka mendapatkan remisi umum II karena telah selesai menjalani masa pidananya.

“Sebetulnya yang mendapatkan remisi umum II ada 9 orang. Tapi karena yang tujuh orang harus menjalani denda kurungan, jadi belum bisa bebas hari ini,” kata Kalapas Kelas II Kota Sukabumi, Risman Somantri, kepada wartawan, Jumat (17/8/2018).

Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan terlibat dalam kasus narkoba. Jika dipersentase, diperkirakan hampir 45 persen.

“Ada syarat tertentu seorang warga binaan mendapatkan remisi,” jelas dia.

Syarat itu di antaranya mereka adalah narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Syarat lainnya yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

BACA JUGA   Mahasiswa Desak Pemerintah Hentikan Sementara Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi di Kecamatan Cikakak

“Meskipun sudah jadi narapidana dan menjalani hukuman selama enam bulan tapi tidak berkelakuan baik, maka tidak akan kita usulkan mendapatkan remisi,” tandasnya.

ReporterDiana Novita Hidayat
Editor:   Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist