Buruh Vs Semen Jawa Hasilkan Kesepakatan

PERWAKILAN buruh sedang berorasi menuntut berbagai hak di depan PT Semen Jawa. Magnet Indonesia Online/Fajar Sidik

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aksi demo yang dilakukan buruh tergabung dalam F-Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi terhadap kebijakan perusahaan rekanan PT Siam Cement Group (Semen Jawa), akhirnya berakhir dengan mediasi. Hasil dari mediasi itu mendapatkan sejumlah kesepakatan meskipun tak semua tuntutan diakomodasi.

“Kesepakatan itu di antaranya soal tunjangan jabatan, struktur skala upah, THR, dan izin sakit, yang tetap dibayar. Termasuk uang lembur,” ujar Ketua F-Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna, seusai mediasi bersama pihak PT Semen Jawa, Selasa (7/8/2018).

Namun soal tenaga kerja asing (TKA), kata Nendar, akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Klas II Sukabumi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Ini Luka di Tubuh Pelajar Korban Pembacokan di Tenjoresmi Palabuhanratu

“Kami akan meminta Disnakertrans nelayangkan surat ke imigrasi untuk melakukan penindakan. Ini karena ada dugaan pelanggaran Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40/2012 tentang TKA karena menjabat posisi di luar ketentuan,” jelasnya.

Namun soal BPJS, Nendar menegaskan, akan memprosesnya secara hukum. Ia kukuh akan melaporkan kembali ke polisi.

“Minggu-minggu ini kita akan melaporkan ke kepolisian sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Penyegelan perusahaan rekanan PT Semen Jawa juga sebagai bentuk kekecewaan kami,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan tak ada yang bisa dimintai keterangan

Reporter:   Fajar Sidik
Editor:   Eddy Surya Wijaya

Related Posts

Add New Playlist