CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Personel Satpol PP Kabupaten Cianjur ‘mengobrak-abrik’ lapak pedagang di pinggir Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di sekitar Pasar Gekbrong, Rabu (11/7/2018).
Para pedagang itu dinilai menyalahi aturan sehingga jadi pemicu kemacetan dan bisa membahayakan.
Kasi Trantib Kecamatan Gekbrong, Dedin Saehudin, mengatakan penertiban ini dilakukan karena para pedagang melanggar peraturan daerah (perda).
“Kami juga akan menertibkan pedagang di seluruh lokasi dan pasar di bahu jalan di Kecamatan Gekbrong,” kata Dedin, kepada magnetindonesia.co, seusai penertiban, Rabu (11/7/2018).
Dadin menjelaskan, penertiban perlu dilakukan mengingat bisa terjadi hal-hal tak diinginkan. Secara estetika juga keberadaan pedagang yang berjubel di bahu jalan memicu kekumuhan.
“Pedagang tahunya hanya ingin berjualan tanpa memikirkan apakah tempat itu dilarang atau tidak,” tandasnya.
Kontributor: Â M Najib
Editor: Â Bondan Prakoso