Lewat Batas Waktu, KPU Ancam Coret Parpol yang Telat Serahkan Berkas Bacaleg

PENGURUS PKB Kabupaten Cianjur menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke KPU Kabupaten Cianjur. Magnet Indonesia Online/M Najib

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Partai politik yang belum menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif, Selasa (17/7/2018) hingga pukul 24.00 WIB, terancam tak bisa ikut serta dalam kontestasi Pileg 2019.

Di Kabupaten Cianjur, hingga Selasa (17/7/2018) pukul 14.00 WIB, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, baru delapan parpol yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg.

“Kami masih menunggu delapan partai yang belum melakukan pendaftaran. Jika sampai pukul 24.00 WIB tidak mendaftar, maka tidak akan ada tambahan waktu lagi,” tegas Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardhani kepada Magnet Indonesia Online, Selasa (17/7/2018) petang.

Ketegasan itu mengacu Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPD dan DPRD yang menyebutkan akhir penerimaan berkas pendaftaran pada Selasa (17/7/2018) hinggq pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA   Belum Terdata dalam DPSHP Pemilu 2019? Laporan Yuk ke KPU atau Bawaslu!

“Delapan parpol yang sudah mendaftar yakni PBB, NasDem, Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Perindo, dan PKB,” tandasnya.

Kontributor:   M Najib
Editor:   Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist