Ini Alasan KPU Bakal Mencoret Bakal Caleg tak Memenuhi Syarat

JAJARAN Komisioner KPU Kabupaten Cianjur dan sejumlah petugas sibuk memverifikasi berkas bakal caleg di hari terakhir tahapan verifikasi. Magnet Indonesia Online/Mokh Ikhsan

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung mencoret bakal calon legislatif yang kedapatan sebagai mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kami akan mengugurkan pencalonan mereka jika memang terbukti berdasarkan salinan penetapan pengadilan pernah divonis sebagai mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan tindakan pidana korupsi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardhany, kepada Magnet Indonesia Online, Selasa (31/7/2018).

Anggy mempersilakan kepada masyarakat Cianjur untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon legislatif setelah diumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 12 Agustus 2018.

“Silakan memberikan tanggapan secara tertulis. Tanggapan harus dilengkapi dengan identitas pelapor dan lampiran putusan penetapan pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA   Aktivitas Warga Kampung Mekarsari Tersendat Tidak Adanya Jembatan Penyeberangan

ReporterMokh Ikhsan
EditorBondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist