CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung mencoret bakal calon legislatif yang kedapatan sebagai mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami akan mengugurkan pencalonan mereka jika memang terbukti berdasarkan salinan penetapan pengadilan pernah divonis sebagai mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan tindakan pidana korupsi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardhany, kepada Magnet Indonesia Online, Selasa (31/7/2018).
Anggy mempersilakan kepada masyarakat Cianjur untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon legislatif setelah diumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 12 Agustus 2018.
“Silakan memberikan tanggapan secara tertulis. Tanggapan harus dilengkapi dengan identitas pelapor dan lampiran putusan penetapan pengadilan,” tandasnya.
Reporter: Mokh Ikhsan
Editor: Bondan Prakoso