Dewan Pendidikan Kota Sukabumi Endus Adanya Pelanggaran Permendikbud 17/2017

DEWAN Pendidikan mengendus adanya pelanggaran PPDB di Kota Sukabumi berdasarkan Permendikbud Nomor 17/2017. Magnet Indonesia Online/Heryaman

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Sukabumi jadi perhatian Dewan Pendidikan setempat. Pasalnya, Dewan Pendidikan nengendus adanya pelanggaran dalam penerimaan siswa baru berdasarkan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.

“Kami akan lakukan sidak secepatnya ke semua tingkatan sekolah,” kata Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kota Sukabumi, Muhammad Fajar Laksana, Selasa (31/7/2018).

Proses PPDB kerap merugikan pihak sekokah swasta. Banyak sekolah yang terancam gulung tikar akibat tidak mendapatkan murid baru.

“Sidak kami fokuskan pada sekolah yang diduga menampung siswa melebihi kapasitas,” jelasnya.

Permendikbud Nomor 17/2017 menyebutkan satu rombongan belajar untuk sekolah dasar paling sedikit 20 dan paling banyak 28 orang. Sedangkan jenjang SMP paling sedikit 20 orang dan paling banyak 36 orang, sedangkan SMK satu kelas paling sedikit 15 orang dan paling banyak 36 orang. Sementara untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB) paling banyak 5 orang.

BACA JUGA   Nota Pengantar Raperda KLA Ditanggapi Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna

“Ini yang kami endus tak dilaksanakan,” tegasnya.

Fajar mengatakan, sekolah negeri seharusnya bisa menjadi pengayom masyarakat terutama sekolah swasta. Bukan malah sebaliknya menjadi kompetitor.

“Kasihan sekolah swasta banyak yang terancam gulung tikar,” tandasnya.

Kontributor:  Heryaman
Editor:  Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist