Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Warga Ciemas Diciduk Polisi

BARANG bukti ganja dan sabu milik kedua pelaku. IST

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan W alias Acong (34) dan MS alias Cudeng (22) di Kampung Cileuksa RT 01/03, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/7/2018).

Kedua pemuda itu diciduk polisi lantaran kedapatan memiliki barang haram narkoba.

“Mereka memiliki sabu dan ganja,” ungkap Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Jimmy Ridwan Sihite, melalui Kasubbag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, Jumat (27/7/2018).

Kasus ini masih dalam pengembangan polisi untuk mengungkap jaringan kedua pemuda tersebut. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan satu paket kecil sabu, satu paket sedang ganja, dan dua ponsel sebagai barang bukti.

Reporter:  Heri Suryadi
Editor:  Sulaeman

BACA JUGA   PMII Pertanyakan Komitmen Pemkot Sukabumi Selesaikan Pembangunan Pasar Pelita

Related Posts

Add New Playlist