Alamak! Perempuan yang Hilang 1,5 Tahun di Laut Ternyata Punya Utang

Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 12 saksi dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap kasus Nining Sunarsih (52). Hal yang diperdalam dalam kasus itu soal utang Nining kepada perbankan sebesar Rp35 juta.

Terungkap, Nining Sunarsih pernah meminjam uang kepada pihak perbankan sebesar Rp35 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah. Tenor pembiayaannya selama dua tahun dengan besaran pengembalian Rp2,8 juta per bulan.

“Nining baru membayar selama 8 bulan,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Senin (9/7/2018).

Diduga karena tak sanggup membayar sisa utang, Nining diduga membuat skenario. Tujuannya agar utang lunas dan sertifikat rumah bisa kembali.

BACA JUGA   Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Lelaki Asal Cikembar Tewas

“Dengan menggunakan surat kematian, maka utang kepada bank jadi lunas,” jelasnya.

Hingga saat ini tim masih terus bekerja untuk mengembangkan kasus tersebut. Bisa jadi ada kemungkinan terungkap fakta lain.

“Jika terdapat keterangan lain dari saksi, kami pasti kembangkan,” tandasnya.

Kontributor:   Iqbal Salim
Editor:   Eddy Surya Wijaya

Related Posts

Add New Playlist