Hore! Denda dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Digratiskan

WAKIL Bupati Cianjur, Herman Suherman, memantau pelaksanaan program pembebasan denda dan BBN kendaraan bermotor di kantor Samsat Cianjur. Magnet Indonesia/M Najib

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Penunggak kendaraan bermotor di Cianjur bisa bernapas lega. Pasalnya, saat ini Pusat Pelayanan dan Pendapatan Daerah Cianjur membebaskan denda dan biaya balik nama (BBN) bagi kendaraan roda dua maupun empat.

“Aturan ini berlaku kurun waktu 1 Juli hingga 31 Agustus 2018, ” kata Kepala Pusat Pelayanan dan Pendapatan Daerah Cianjur, Iwan Priyatna, seusai meninjau Kantor Samsat Cianjur, Senin (2/7/2018).

Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan warga untuk melakukan proses balik nama kendaraannya atau penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat. Pembayaran denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua warga yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

BACA JUGA   Anggota Sat Sabhara Polres Sukabumi Hibur Pelajar Terdampak Gempa

“Manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Iwan mengatakan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK, maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22/2009.

“Registrasi kendaraan yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai dengan ketentuan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tak dapat dioperasikan,” kata dia.

Ia menyebutkan, dalam beberapa hari ke depan akan menggandeng beberapa pihak termasuk klub motor untuk sosialisasi.

“Saya sudah surati aparat pemerintahan dan menggandeng beberapa pihak untuk sosialisasi, semoga semua program maksimal dan sukses,” tandasnya.

Kontributor:  M Najib
Editor:  Bondan Prakoso

BACA JUGA   Pemkab Cianjur Cairkan Bonus Bagi Atlet Berprestasi di Porda Jabar XIII

Related Posts

Add New Playlist