Cepat tanggapnya Pemkab Sukabumi menjawab pro-kontra terkait pemungutan retribusi pariwisata menuju kawasan objek wisata di jalan raya, patut diapresiasi semua pihak. Sehingga dunia pariwisata Kabupaten Sukabumi ke depan lebih kondusif dan menjadi tujuan wisata prioritas tanpa ekses.
“Polemik yang sempat terjadi itu bisa menjadi titik awal kemajuan dunia pariwisata kita. Terlebih, geopark di Kabupaten Sukabumi sudah diakui sebagai UNESCO Global Geopark,” imbuhnya.
Terbitnya Perbup No 28/2018 sebagai turunan dari Perda No 14/2013 atas Perubahan Perda No 1/2011, membuat para petugas pos retribusi pariwisata merasa terlindungi dan nyaman saat akan memungutnya.
“Saya kira, Perbup No 28/2018 turunan dari Perda No 1/2011 ini dapat melindungi para petugas pemungutan retribusi pariwisata di lapangan lebih nyaman,” ungkap Koordinator Gerbang Tol Pariwisata Palabuhanratu, Irwan Setiawan.
Tommy, sapaan akrab Irwan Setiawan, mengaku payung hukum (perbup) itu sebagai representasi bagi para pemungut retribusi pariwisata dalam melaksanakan tugas di lapangan. Baik di pintu masuk menuju kawasan objek wisata maupun di dalam kawasan.
“Jadi, dalam bertugas nanti kita akan lebih nyaman karena dilindungi payung hukum,” tandasnya.
Reporter:Â Kemal Vasha
Editor:Â Bardal