Debat Publik Paslon Pilwakot Sukabumi Batal Digelar, Ada Apa?

SUASANA di dalam Gedung Serbaguna Anton Sudjarwo Lemdikpol Setukpa Polri, sesaat dibatalkannya debat publik pasangan calon Pilwakot Sukabumi karena tak mendapatkan izin dari pemilik gedung. Foto: magnetindonesia.co

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – KPU Kota Sukabumi gagal melaksanakan debat publik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi sesi kedua. Sedianya, debat publik akan digelar di Gedung Serbaguna Anton Sudjarwo Lemdikpol Setukpa Polri, Rabu (20/6/2018) malam.

Namun, rencana penggunaan gedung untuk debat antarpaslon itu diduga dibatalkan secara sepihak oleh Mabes Polri, dengan dalih gedung milik pemerintah tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan politik.

“Mabes Polri tidak memberikan izin untuk kegiatan debat publik paslon Pilwakot Sukabumi. Terpaksa debat gagal dilaksanakan malam ini. Saya umumkan, debat sesi terakhir ini dibatalkan,” tegas Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, kepada awak media.

Penolakan izin penggunaan gedung serbaguna itu, dinilai Hamzah secara sepihak. Padahal sebelumnya, permohonan penggunaan gedung sudah dikoordinasikan baik dengan pihak pemerintah daerah, Panwaslu, serta kepolisian setempat.

BACA JUGA   Siap Bertarung pada Pilkada, Bapaslon Bersih Daftarkan Diri ke KPU Kabupaten Sukabumi

“Sebelum meminta izin ke Mabes Polri terkait penggunaan Gedung Serbaguna Anton Sudjarwo, kita sudah tempuh proses perizinannya di tingkat daerah. Tapi Mabes Polri mendadak tak mengizinkannya,” kata dia.

Hamzah menjelaskan, KPU tidak akan melaksanakan debat publik lanjutan setelah ada penolakan penggunaan gedung milik Polri tersebut. Mengingat waktu pencoblosan Pilwakot Sukabumi tinggal beberapa hari lagi.

“Waktu pelaksanaan pencoblosan sudah mepet. Jadi, kami sudah tidak punya waktu lagi untuk melaksanakan acara debat publik,” tandasnya.

Kontributor:  Iqbal Salim
Redaktur:  Sulaeman

Add New Playlist