Gawat! Ada Oknum ASN di Cianjur Terancam Pidana. Ada Apa?

SEORANG oknum ASN di Kabupaten Cianjur berfoto bersama salah seorang calon gubernur Jawa Barat sambil menunjukkan jari telunjuk. Magnet Indonesia/Mokh Ikhsan

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, BWM, terancam hukuman kurungan maksimal 6 bulan dan membayar denda maksimal Rp6 juta.

BWM yang bertugas di Kecamatan Campaka itu diduga melakukan pelanggaran pemilu karena kedapatan berfoto dengan salah seorang calon gubernur Jawa Barat sambil menunjukkan satu jari beberapa waktu lalu.

Berkas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Campaka itu sudah diserahkan Sentra Gakkumdu ke Polres Cianjur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan Panwaslu dengan Gakkumdu, kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” terang Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, saat dihubungi magnetindonesia.co, Selasa (26/6/2018).

BACA JUGA   Operasi Libas, Polres Sukabumi Kota Amankan 34 Unit Motor

Hadi mengungkapkan, kesalahan fatal yang diduga dilakukan oknum ASN itu yakni tidak netral. Karena itu, BWM telah melanggar Pasal 188 Nomor 1/2015 Jo Pasal 71 UU Nomor 10/2016.

“Dalam aturan sudah jelas, ASN harus netral. Jika jelas-jelas melanggar, maka terancam hukuman minimal 1 bulan maksimal 6 bulan, dengan harus membayar denda minimal Rp600 ribu maksimal Rp6 juta ,” tegasnya.

Mengenai kelanjutan kasus pelanggaran pemilu, Hadi mempersilakan konfirmasi ke pihak kepolisian karena sudah menjadi ranah mereka dalam penyidikan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan di Pengadilan Negeri.

Reporter:   Mokh Ikhsan
Editor:   Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist