Bejat! Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

MMK (31), pelaku penculan terhadap anak di bawah umur menggunakan baju tahanan. IST

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polsek Cidahu membekuk oknum guru ngaji yang merupakan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Minggu (24/6/2018). Ironisnya, aksi pelaku berinisial MMK (31) itu dilakukan di dalam majelis.

“Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu beberapa kali dalam rentang waktu selama April hingga Mei. Pelaku diketahui merupakan oknum guru ngaji,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi melalui Kasubbag Humas, AKP Sunarto, Senin (25/6/2018).

Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura untuk menyembuhkan penyakit. Korbannya masih berusia enam tahun yang notabene tak bisa mengelak menghadapi modus pelaku.

“Pengakuan pelaku, perbuatannya itu hanya untuk mengobati penyakit korbannya,” terang Sunarto.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Begitu pun perbuatan pelaku. Lambat-laun orang tua korban mengetahui perbuatan tak senonoh pelaku terhadap anak mereka pada 12 Juni 2018 lalu.

BACA JUGA   Dua Bocah Tergulung Ombak saat Berenang di Perairan Teluk Palabuhanratu

“Pelaku bahkan sempat kabur sebelum akhirnya kami tangkap,” bebernya.

Polisi mengamankan baju dan celana korban, satu buah sarung yang digunakan untuk membersihkan sperma, sajadah, serta kaus milik pelaku. Petugas juga telah mengantongi bukti hasil visum korban dari RSUD Sekarwangi Cibadak.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Related Posts

Add New Playlist