Perbup Retribusi Pariwisata Terbit, Gerbang Tol Pariwisata Kembali Dibuka

SEJUMLAH kendaraan melintas di gerbang tol pariwisata menuju ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Sukabumi yang nantinya dari pungutan retribusi itu akan menyumbang peningkatan PAD. magnetindonesia.co

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pungutan retribusi bagi setiap wisatawan dari luar daerah di pintu masuk gerbang tol pariwisata di Kabupaten Sukabumi sempat menimbulkan polemik.

Namun sekarang sudah menemukan titik terang menyusul terbitnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tertanggal 21 Juni 2018 yang merupakan penjabaran atau turunan dari Peraturan Daerah Nomor Nomor 14 Tahun 2013 atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Tempat Olahraga di Kabupaten Sukabumi.

Dalam perbup itu dijelaskan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi pariwisata. Berdasarkan perbup itu juga, maka pintu masuk gerbang tol pariwisata di Jalan Raya Cisolok KM 1, Gunungbutak, Palabuhanratu, kembali dibuka mulai Sabtu (23/6/2018).

BACA JUGA   Kabupaten Sukabumi Satu di Antara Daerah Lumbung Pangan Nasional

“Saya mengapresiasi pak Bupati Sukabumi (Marwan Hamami) yang terus mendongkrak pendapatan asli daerah sektor pariwisata,” ujar aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Berly Lesmana Gunawan, kepada magnetindonesia.co.

Berly menjelaskan, terbitnya perbup itu sebagai bentuk perwujudan Peraturan Presiden Nomor 50/2015 tentang Strategi Perlindungan Konsumen Nasional pada Sektor Jasa Pariwisata.

“Jasa pariwisata salah satu sektor prioritas sebagaimana termaktub dalam Perpres No 50/2015. Maka itu, langkah pak bupati mengeluarkan payung hukum berupa perbup yang merupakan turunan dari perda, sudah tepat. Perbup ini adalah solusi untuk menjawab polemik yang sempat terjadi selama musim libur Lebaran tahun ini di Kabupaten Sukabumi,” sebutnya.

Related Posts

Add New Playlist