Pertimbangan Hakim Vonis Mati Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

JAKARTA | MAGNETINDONESOA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Dia terbukti terlibat kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Lalu apa pertimbangan hakim memvonis mati Aman Abdurrahman?

Selain dinilai hakim bahwa Aman Abdurrahman adalah seorang residivis, dakwaan jaksa menyebut Aman sebagai otak di balik kasus Bom Thamrin.

“Menimbang, bahwa terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat,” kata Hakim Ketua Majelis Akhman Jaini dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, lanjut Hakim Jaini, hal memberatkan lainnya adalah Aman Abdurrahman dinilai telah menghilangkan banyak korban jiwa dan juga korban luka.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Sayangkan Masih Sulit Warga Urus KTP Elektronik

“Menimbang atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat,” kata Hakim Jaini.

Karenanya, hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman.

“Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Memjatugkan pidana aman abdurahman dgn pidana mati,” pungkas Hakim Jaini sambil mengetuk palu sidang.

Ingin Eksekusi Dipercepat

Aman Abdurrahman enggan mengajukan banding. Dia justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat selesai.

“Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat,” kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Related Posts

Add New Playlist