Rekannya Diberhentikan, Karyawan PT Manggis V Aksi Mogok Kerja

Karyawan PT Manggis, Cicurug, memilih tak bekerja sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang memberhentikan rekan mereka. Foto: magnetindonesia.co

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Puluhan karyawan PT Manggis V di Kampung Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi mogok kerja, Selasa (19/6/2018). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen perusahaan yang mem-PHK Ketua GSBI Manggis V, Sandi Sutrisno, dengan alasan habis kontrak.

Aksi dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Mereka menuntut mempekerjakan kembali Sandi Sutrisno karena kebijakan itu dinilai hanya akal-akalan manajemen perusahaan.

“Rekan kami bukan habis kontraknya, tapi memang di-PHK pihak perusahaan,” kata Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin.

Alasan itu, kata Dadeng, karena mengacu aturan sistem kontrak kerja tetap (PKWT) sudah tidak sesuai lagi. Bahkan apabila dilihat dari jenis pekerjaannya tidak boleh menggunakan PKWT yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA   Diduga Hendak Culik Anak, Lelaki Paruh Baya Jadi Bulan-bulanan Warga

“Aturan ini sudah beberapa kali dibicarakan dengan pihak pengusaha. Bahkan sudah dibuat kesepakatan yang pada intinya pihak perusahaan akan terus mempekerjakan para pekerjanya tanpa ada off/jeda,” ucapnya.

Selain menuntut agar rekan mereka dipekerjakan kembali, karyawan juga meminta seluruh pekerja bisa diangkat sebagai karyawan tetap

“Hapuskan sistem kerja harian lepas,” tandasnya.

ReporterDavid
EditorSulaeman

Related Posts

Add New Playlist