Hampir Separuh Warga Binaan Lapas Nyomplong Terima Remisi

MEGAH: Pejalan kaki sedang melintas di depan Lapas Kelas II B Kota Sukabumi yang begitu megah. Foto: magnetindonesia.co

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 226 warga binaan Lapas Kelas II B Kota Sukabumi akan mendapatkan remisi. Dari 226 warga binaan itu, Lapas Kelas II B Kota Sukabumi baru mengajukan 100 nama.

“Setiap hari raya keagamaan kami memberikan remisi khusus kepada warga binaan,” kata Kepala Seksi Pembina Anak dan Pendidikan Napi Lapas Kelas II B Kota Sukabumi, Hetti Ramdani, Selasa (12/6/2018).

Hetti yang juga merupakan pelaksana harian lapas Nyomplong menyebutkan jumlah penghuni Lapas Kelas II B Kota Sukabumi sebanyak 462 warga binaan. Pemberian remisi akan dilaksanakan saat Idul Fitri 1439 Hijriyah.

“Remisinya bervariasi tergantung masa hukuman yang bersangkutan. Paling besar potong tahanan selama enam bulan,” jelas Hetti.

BACA JUGA   CPUGG Didorong Kemenparkeraf jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Syarat  penerima remisi di antaranya warga binaan tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan lapas maupun melanggar hukum di masa hukuman, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, berbuat baik, serta mentaati selama berada di dalam lapas menjalankan masa hukumannya.

“Sementara ini belum ada pembatalan. Tapi bila ada pelanggaran, yang bersangkutan batal terima remisi,” tegas dia.

Hetti berharap warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus menunjukkan karakter yang baik. Apalagi selama berada di lapas diberikan berbagai bentuk pemberdayaan.

“Hasil pembinaan di lapas, ketika bebas nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Reporter:  Iqbal Salim
Editor:  Herman Me’enk

Related Posts

Add New Playlist